34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tak terima anaknya inisial LJ, 19 thn, sudah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku inisial WA, 25 thn, membuat sang ibu, RY, 43 thn, melapor ke Polresta Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Senin tanggal 17 April 2017.
Di hadapan petugas, warga Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang menuturkan dirinya mengetahui peristiwa yang dialami anaknya tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 01.00 wib, di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Dimana saat itu anaknya (korban) awalnya disuruh untuk menjaga warungnya yang berada di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Nah, ketika saya datang ke warung, anak saya tidak ada pak.
Saya cari-cari, ternyata dia ada sama WA di dalam mobil, terkejut saya pak, mereka lagi main, ungkap RI. Mengetahui hal tersebut, lanjut Ibu korban, ketika ditanyai kepada korban, ternyata anaknya tersebut sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, semenjak usianya 16 tahun.
Saya minta pelaku WA untuk bertanggung jawab, tapi dia tidak mau pak. Itulah saya beranikan melapor kesini (Polresta Palembang).
Saya berharap pelaku WA cepat ditangkap pak, karena dia juga pedagang di pasar Induk Jakabaring, ungkapnya. Sementara, Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan sudah menerima laporan korban atas dugaan tindak pidana UU Perlindungan Anak.
Laporan sudah diterima pihaknya, selanjutnya guna ditindak lanjuti, laporan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palembang, ungkapnya.
Opr PID Polresta Palembang