• 34Âșc, Sunny

Edarkan Narkoba Tersangka Di Buih

POLRES OGAN ILIR
2017-04-19 17:41:52 Dibaca (89)

Tribratanewspoldasumsel.com - Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017. Jajaran Satuan Reserse Narkoba kepolisian Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba tersangka inisial SAR, tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-458/IV/ 2017 /Sumsel/Resmuba tanggal 19 April 2017,karna tanpa hak menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba jenis shabu. Penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Muba, bahwa tersangka SAR sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu di kel. Bayung Lincir Indah Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

 

Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse narkoba mulai melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba langsung mengambil tindakan dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak sembilan belas paket dengan berat 3,02 gram.

 

Atas kejadian tersebut tersangka diamankan di polres muba guna penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

 

Opr PID Polresta Muba

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling