34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Diisukan, bila besok (19-042017), yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkda DKI Jakarta putaran II juga akan dilaksanakan tamasya Almaidah, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Pol Agung Budi Maryoto mengeluarkan maklumat berdasarkan perintah dari Kapolri.
Dalam maklumat yang dikeluarkan sebanyak enam poin ini, bila masih ada mobilisasi massa untuk berangkat ke Jakarta, maka Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengancam akan memenjarakan mereka.
Maklumat Kapolda tentang larangan mobilisasi massa dari Sumsel ke Jakarta menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Putaran ke II sudah dikeluarkan dan disebarkan.
Ada enam poin di dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto terkait hal tersebut. Enam poin maklumat yang perlu diketahui masyarakat bila tetap berangkat dengan ancamanya antara lain sesuai dengan UU RI no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapatan dimuka umum berupa unjuk rasa, rapat umum, pawai mimbar bebas yang dilakukan secara lisan adalah hak warga negara.
Dalam rangka menjaga dan melindungi serta mencegah masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu ataupun ajakan yang mengarah kepada penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran ke II di Jakarta, Kapolda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Sumsel untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak memobilisasi massa berangkat ke Jakarta dengan tujuan tamasya Almaidah ataupun kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran II.
Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik dan tokoh pemuda serta seluruh komponen masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif membantu dan mempengaruhi umat atau pendukung atau simpatisan untuk tidak berangkat ke Jakarta.
Dikarenakan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konplik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum di ibukota Jakarta. Pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada DKI putaran II, dipercayakan kepada penyelenggaraan pilkada yaitu KPU DKI Jakarta yang diamankan oleh aparat TNI Polri secara profesional, transparan dan berkeadilan sesuai dengan tugas pokoknya.
Bila ada masyarakat secara perorangan maupun kelompok yang berangkat ke Jakarta untuk ikut terlibat dalam Pilkada DKI Jakarta putaran II, maka Polda Sumsel akan melakukan pencegahan dan pemeriksaan di jalan serta diminta untuk kembali.
Apabila orang tersebut tetap memaksakan untuk berangkat dan berada di Jakarta serta bergabung dengan kelompok masyarakat lainnya yang bertujuan melakukan kegiatan terkait Pilkada DKI putaran II dengan cara melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 169 ayat 2 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Bagi warga masyrakat Sumsel yang menyebarkan dan meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, indvidu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan media elektronik atau media sosial dikenakan sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Saat ini sudah dilakukan pemantauan dari intelejen. Hingga saat ini belum ada mobilisasi, mudah-mudahan tidak ada. Saya sudah mengeluarkan maklumat terkait hal itu, katanya, pada hari Selasa tanggal 18 April 2017.
Opr PID Bid Humas