34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Praktek penarikan retribusi tarif parkir yang ditarik juru parkir (jukir), kembali menjadi keluhan masyarakat.
Bahkan hampir seluruh lokasi parkir di Palembang, Sumatera Selatan, tidak sesuai tarif Perda 16 tahun 2011. Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir pun menjadi bahan penyampaian anggota DPRD Kota Palembang dalam pandangannnya terhadap LKPJ Walikota Palembang tahun 2016 pada sidang paripurna di DPRD Kota Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, pada Selasa (25-04-2017).
Dari penelusuran di lapangan, hampir seluruh kantong parkir tidak sesuai perda. Salah satunya di kawasan Pasar 16 Ilir dan BKB yang menjadi polemik masyarakat.
Masyarakat pun tidak berani membayar tarif sesuai perda yakni untuk sepeda motor Rp.1.000 dan mobil Rp. 2.000. Lantaran terus ditagih juru parkir ketika hendak pergi meninggalkan lokasi parkiran.
Sedangkan petugas instansi terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, hanya diam dan dibiarkan begitu saja. Sudah sering mengadu, tapi percuma saja karena tidak ditindak lanjuti.
Kalau tidak bayar, tukang parkirnya ngomong uangnya kurang dan cari sendiri tempat parkir lain. Kalau mobil bayarnya Rp. 10 ribu, ujar SY, pengendara mobil yang parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Seharusnya diadakan dan penangkapan jukir yang menaikkan tarif diluar perda. Sementara itu menurut jukir, tarif yang diterapkan ke pengendara memang sudah biasa dan petugas dishub mengetahui.
Bahkan uang setoran parkir diberikan kepada oknum Dishub yang melakukan pembiaran dalam penarikan tarif retribusi parkir tidak sesuai perda. Kami ini nyetor ke wong dishub.
Mereka (petugas dishub) tahu dan beri kami perintah kami tarik parkir, asalkan kami setiap harinya setor ke mereka, ujar salah seorang parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan yang dimintai tanggapannya sesuai mengikuti sidang paripurna, mengakui memang parkir menjadi permasalahan.
Bahkan sistem parkir saat ini amburadul. Kami akui memang banyak kantong parkir yang liar, terutama yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir.
Maka itu memang perlu dilakukan pengawasan, ujarnya. Ditanyai berapa jumlah kantong parkir yang resmi dikelolah Dishub Kota Palembang, Kurniawan tidak bisa menjawab secara rinci.
Bahkan ditanyai soal praktek penarikan tarif parkir yang tidak sesuai perda, Kurniawa mengklaim hanya ada beberapa titik saja dan tidak semua kantong parkir.
Yang tidak sesuai perda itu hanya di pasar saja. Soal ada (jukir) yang menyetor, mungkin menyetornya ke preman. Intinya masyarakat jangan takut membayar parkir sesuai perda, ujar Kurniawan.
Opr PID Bid Humas