• 34Âșc, Sunny

Pembunuh Korban Akhirnya Diringkus Timsus Polres Banyuasin

Nasional
2016-01-01 16:48:42 Dibaca (51)

Tribratanewspoldasumsel.com - Telah dilaksanakan kegiatan Press Release, Pada Rabu 26-04-2017 sekira pukul 13.00 wib. Ungkap Kasus keberhasilan Tim Khusus Kepolisian Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam membekuk pembunuhan korban MI oleh pelaku SU, yang terjadi di Penginapan Siang Malam Kecamatan Betung pada Sabtu (15-04-2017) lalu.

 

Kegiatan Press release tesebut diliput oleh media cetak, elektronik dan online baik nasional maupun lokal. Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH, saat memberikan keterangan perss sebagai berikut Polres Banyuasin melakukan Press Realeas.

 

Terkait kasus 388 KUHP Yo 365 KUHP di penginapan Betung, Korban inisial MI Binti SY, berawal pada Jumat (14-04-2017). Tersangka menyewa kamar, korban datang dari wilayah Muba, hasil dari percakapan anatara korban dan tersangka.

 

Kemudian Sempat korban dan tersangka sama-sama menghisap sabu-sabu sesuai dengan barang bukti yang kita dapatkan. Keterangan dari tersangka narkoba Shabu Shabu yang digunakan tersebut sudah didapatkan dari Babat toman Muba.

 

Kemudian pelaku mengajak melakukan hubungan intim namun korban menolak karena baru selesai melakukan hubungan badan dengan orang lain. Karena cemburu atas pernyataan korban kemudian tersangka dan korban bertengkar.

 

Akibat dari pertengkaran tesebut korban ditusuk melalui pisau yang ada di dalam tasnya, Jumlah tusukan ada 15 liang, yaitu dibagian punggung 10 tusukan, dada 4 tusukan dan kepala 1 tusukan, lalu kemudian tersangka juga membenturkan kepalanya,

 

Saat itu  pelaku tidak langsung pergi, namun memperpanjang waktu inapnya, setelah memperpanjang, pelaku pergi menggunakan masker yang dibuang oleh pelaku diluar penginapan.

 

Dari hasil olah tkp, awalnya kami tidak mengetahui nama korban, dengan adanya alat menbase dab sidik jari dan juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan capil Palembang, barulah timsus mengetahui identitas korban, dari hasil penyelidikan timsus pun mengetahui  keberadaan tersangka yang berada di Batam.

 

Pada hari Senin tanggal 24 April 2017 Timsus Polres  Banyuasin yang langsung dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Satya Arian, SIK, SH, MH, memburu pelaku yang sebelumnya berkoordinasi dengan Polres setempat yang berada di Batam, tepatnya di daerah Nagoya Batam, pelaku dapat dibekuk dan diamankan  Timsus Polres Banyuasin.

 

Saat ini pelaku berikut barang bukti yang diamankan tas, celana masker, topi, kunci uang, sepatu, dan uang berjumlah Rp. 1.800.000,-. Hasil dari penjualan barang-barang berharga milik korban.

 

Adapun pelaku kini diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat pasal 388 KUHP yo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kegiatan Press Release ini juga dihadiri oleh Waka Polres Banyuasin, Kabag ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Betung Polres Banyuasin beserta Kanit Reskrim Polsek Betung Polres Banyuasin, Kegiatan tersebut berlangsung aman serta Kondusif.

 

 

Opr PID Polresta Banyuasin

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling