• 34Âșc, Sunny

Jasa Raharja Membayarkan Klaim Asuransi Kecelakaan Sebesar Rp 5,843 Miliar

POLRES MUBA
2017-04-27 14:09:09 Dibaca (44)

Tribratanewspoldasumsel.com - PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan hingga 31 Maret 2017 tercatat telah membayarkan asuransi kecelakaan sebesar Rp. 5,843 Miliar.

 

Dengan rincian, Jumlah Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 4,425 Miliar, Luka Berat Rp. 1,321 Miliar, Cacat Tetap Rp. 93.750.000, dan santunan untuk penguburan senilai Rp. 4 juta.

 

Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Sumsel, Taufik Adnan mengatakan, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang santunan kecelakaan, alat angkut umum dan lalu lintas jalan berupaya untuk dapat memberikan pelayanan secara PRIME (Pro aktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati).

 

Kita berupaya untuk bisa cepat dalam hal penanganan santunan, contohnya saja pada kecelakaan yang terjadi di Puncak bogor kita melakukan koordinasi dengan PT. Jasa Raharja di Bogor, santunan pun langsung diberikan pada ahli waris, melalui transfer ke rekening, jelasnya, pada Rabu (26-04-2017).

 

Mengenai besaran santunan, Taufik menjelaskan bagi korban meninggal, pemerintah dalam hal ini melalui BUMN Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp. 25 juta, cacat tetap Rp. 25 juta. Sedangkan yang luka tetap akan diberikan jaminan berobat maksimal Rp. 10 juta.

 

Sementara itu, Jika dilihat dari realisasi penyaluran santunan di 2016 kemarin mencapai Rp. 29.617,36 Miliar dengan total korban sebanyak 1.872 jiwa.

 

Guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan mempermudah proses administrasi pembayaran santunan, Jasa Raharja melakukan inovasi, dengan menghadirkan aplikasi Payo JR. Payo JR merupakan hasil dari upaya percepatan pelaynanan dengan mengedepankan teknologi informasi.

 

Payo JR merupakan singkatan dari pelayanan Administrasi Online Jasa Raharja. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis Smartphone yang dibangun dalam rangka implementasi pelayanan publik yang lebih mudah berbasis teknologi informasi dibidang asuransi yang berkaitan dengan pengajuan santunan dan pembayaran DPWKP.

 

Pengembangan aplikasi ini kami bekerjasama dengan STMIK MDP Palembang. Kita harapkan Pelayanan administrasi serta pembayaran santunan lebih cepat, ujarnya. Nantinya, masyrakat dapat mengajukan santunan melalui smartphone android dengan hanya cukup mengupload berkas persyaratan.

 

Jika menemui kendala masyarakat dapat menghubungi ke call center Jasa Raharja pada aplikasi. Intinya aplikasi ini kita harapkan dapat memangkas waktu pengurusan administrasi, masyarakat bisa melihat persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis jaminan dan sifat cedera.

 

Paling lama waktu pembayaran klaim adalah 7 hari, tetapi sejauh ini santunan sudah bisa disalurakan 1,45 hari, ujarnya. Untuk pembayaran santunan ke korban kecelakaan, Jasa Raharja bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). jika punya rekening BRI pembayaran santunan lebih cepat, namun jika tidak punya pembayaran juga tetap bisa diterima ahli waris melalui Kliring, pungkas Taufik.

 

 

Opr PID Bid Humas