Sempat heboh beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Menyikapi informasi tersebut, Personil Polsek Keluang yang dibackup oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud. Ternyata, benar adanya kobaran api dari sumur minyak ilegal yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil rilis hari Minggu (23/06/2024) yang disampaikan oleh Kapolres Muba Akbp. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa pada hari Kamis (20/06/2024) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) milik PT (26) warga desa Toman kecamatan Babat Toman. Tersangka tersebut saat ini telah ditangkap setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.
Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak yang menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di tempat tersebut. Ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHP. Tersangka PT tersebut diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah).
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.