• 34Âșc, Sunny

Ibu Ini Bingung Melihat Putrinya Sering Jajan, Setelah Diselidiki Ternyata Anaknya Sudah Digituin

Internasional
2017-05-05 12:39:12 Dibaca (81)

Tribratanewspoldasumsel.com - Berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang mengetahui anaknya yang sering jajan makanan (cemilan) di warung, kejadian yang dialami anaknya sejak satu bulan lalu terungkap setelah korban inisial HK, (9), bercerita kepada bibinya telah mengalami kekerasan seksual.

 

Tersangkanya inisial SI, (48) Warga Desa Puntang Kecamatan Sikapdalam Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan, saat ini diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reser Kriminal Kepolisian Resor Empatlawang.

 

Kasatreskrim Polres Empatlawang, AKP Roby Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Amran Supardi, mengatakan pada 19 Maret lalu, ketika korban pulang dari sekolah, tersangka sudah menunggu di sekitar sekolah lalu korban dipanggil oleh tersangka untuk diajak pulang.

 

Dikarenakan korban sudah mengenal tersangka kemudian korban menurut saja berjalan beriringan di ajak tersangka ke rumahnya, sesampainya korban lantas dimasukan tersangka di dalam gudang bawah rumah tersangka yang berdinding bambu.

 

Saat itulah tersangka menyetubuhi korban yang diketahui masih anak dibawah umur. Setelah melakukan hal tersebut kemudian tersangka menyuruh korban memakai pakaiannya kembali dan memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu, lalu tersangka yang diketahui mengalami ganguan tunarungu dan tunawicara menyampaikan kepada bibi korban dengan bahasa isyarat agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

 

Setelah diberi uang, korban langsung pulang kerumahnya, beberapa hari kemudian ibu korban merasa curiga dikarenakan korban Hk sering jajan makanan di warung tidak jauh dari rumah, sedangkan ia sendiri jarang memberikan uang jajan.

 

Hingga ibu korban menceritakan kepada adiknya (bibi korban), kemudian bibi korban menanyakan langsung kepada korban Hk dan ketika ditanya korban dengan lugu mengaku bahwa ia sering diberi uang oleh tersangka setelah disetubuhi.

 

Korban mengaku bahwa Ia sering diberi uang oleh tersangka setelah disetubuhi dan sudah dilakukan sebanyak empat kali, ketika selesai disetubuhi selalu diberi uang oleh tersangka sebesar Rp. 5 ribu, terangnya, pada Kamis (4-05-2017).

 

Lanjut Roby berdasarkan informasi yang didapat dan hasil lidik Unit PPA Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

 

Kemudian tersangka di dibawa ke Polres Empatlawang dan dilakukan di Introgasi awal hingga diketahui tersangka mengalami gangguan Tunarungu dan Tunawicara.

 

Saat dilakukan di Introgasi awal hingga diketahui tersangka mengalami gangguan tunarungu dan tunawicara. Tetapi bisa menulis dan mendengar serta tersangka mengakui perbuatannya, jelasnya.

 

Dia menyebutkan tersangka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014.

 

Roby menambahkn pihaknya telah melakukan cek lokasi TKP, memeriksa saksi dan korban, mengamankan pakaian korban serta minta bantuan penerjemah ahli bahasa.

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling