34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pada pelaksanaan hari kedua Operasi Patuh Musi 2017, pada Rabu (10-5-2017), Kepolisian Resor Musirawas, Sumatera Selatan melakukan tilang terhadap 42 pelanggar lalulintas.
Pelaksanaan operasi patuh Musi digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) km 12 Kecamatan Muarabeliti melibatkan beberapa personel Polres Musirawas gabungan fungsi lalulintas, Intelkam dan Propam dipimpin Kasat Lantas Polres Musirawas AKP Budi Hartono Sutrisno.
Sasaran operasi, fokus pada pelanggaran lalulintas. Anggota kami turunkan di lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan (razia) di jalan raya.
Hasilnya, pada pelaksanaan hari kedua operasi patuh Musi 2017 ini, sebanyak 42 pelanggaran lalulintas kami tilang, kata Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Lantas AKP Budi Hartono Sutrisno.
Dijelaskan, dari 42 pelanggaran lalulintas yang kena tilang, terdiri dari 34 pelanggaran administrasi kendaraan dan pengemudi, dan delapan pelanggaran potensi kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 3 unit motor disita, mobil 3 unit, SIM 10 (SIM-A 5 buah, SIM-B 2 buah dan SIM-C 3 buah).
Kemudian STNK motor 9 lembar, STNK roda empat 6 lembar dan STNK kendaraan roda 6 atau angkutan barang sebanyak 11 lembar. Untuk potensi kemacetan diwilayah kami tidak ada, ujar AKP Budi Hartono Sutrisno.
Untuk kendaraan yang disita, yaitu tiga unit sepeda motor, dua unit minibu dan satu unit kendaraan angkutan, ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen STNK dan 38 pelanggaran lainnya disita STNK atau SIM.
Untuk pelanggar kami terapkan E-Tilang dan diarahkan untuk membayar denda tilang langsung ke Bank BRI atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri, ujarnya.
Alhamdulillah dalam pelaksanaannya berjalan kondusif, masyarakat menerima kesalahannya dan sebagian berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran dan memahami pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan, ujarnya.
Opr PID Polresta Musi Rawas