34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Polsek Indralaya amankan seorang pemuda inisial OP (15) tahun warga Tasik Kelurahan Indralaya Mulya kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin (05-6-2017) sekira pukul 19.30 wib.
Karena membawa senjata tajam yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 darurat no.13 tahun 1951. Menurut Kapolsek Indralaya, AKP Ihsan zami SH.MH tersangka OP (15) tahun diamankan karena tertangkap tangan pada saat tersangka OP (15), sedang akan tawuran sesama pemuda atau dengan saudara Y warga desa Sakatiga Kec. Indralaya Kab. OI.
Kedua tersangka ini diamankan di desa saktiga kec. Indralaya oleh anggota Polsek Indralaya saat sedang melaksanakan patroli hunting cipta kondisi pam sholat tarawih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Gama SH bersama anggota opsal reskrim polsek Indralaya yang kemudian langsung mengamankan saudara OP dan Y serta barang bukti tersebut langsung diamakan ke polsek Indralaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok terbuat dari besi, panjang lebih kurang 45 cm.
Opr PID Polresta Ogan Ilir