34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tim satuan petugas (Satgas) pangan Musi Rawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional dan warung waralaba. Tim satgas pangan terdiri dari Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, Satpol PP, Dinkes, Tim Kesehatan, Bagian Ekonomi dan Disperindag, pada Rabu (7-6-2017).
Sidak dimulai dari pasar tradisional B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, pasar tradisional Kecamatan Megang Sakti dan sejumlah warung waralaba. Di pasar tradisional B Srikaton Kecamatan Tugumulyo tidak tidak menemukan daging sapi gelonggongan dan oplosan maupun ayam tiren.
Namun, ada beberapa jajanan anak-anak yang tidak memiliki batas kadaluarsa. Seperti di warung inisial HA, Satgas pangan menemukan mie kering merek Lombok yang sudah kadaluarsa.
Lalu, roti merek Columia, roti merek Berlia, kerupuk merah, keripik tempe, stick, stick strowberry, susu, roti choco, serta coklat yang tidak memiki batas kadaluarsa.
Sementara itu, di toko Cristin ditemukan obat obatan yang tidak dijual bebas yang harus dengan resep dokter. Seperti fenicilin, dumoxicilin, amoxicilin yang memiliki tingkat alergi 70 persen.
Satgas juga mengarah ke minimarket, warung waralaba seperti Indomaret di kecamatan Tugumulyo. Ditemukan buah buahan yang sudah tidak layak dikonsumsi seperti buah apel fuji, apel washinton, pear dan jeruk.
Selanjutnya, Tim Sidak melanjutkan penelusuran ke pasar tradisional Megang Sakti, dan hanya ditemukan Kios milik Kancil sambal cap Lombok Mas yang tidak memiliki batas kadaluarsa.
Di tempat yang berbeda kembali tim sidak menemukan mie kuning basah mengandung formalin. Dari pasar tradisional Megang Sakti dilanjutkan warung waralaba Indomaret milik Fahmi Sahab.
Ditemukan makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat seperti roti kismis, keripik tempe merek ilham, roti krim meses, keripik snack mrk adira, susu strowberry merek cimorry, buah vita, kitkat, astor, belvita, dan buah buahan.
Tim melanjutkan kembali ke Alfamart milik Syahri Wahab di Megang Sakti hanya ditemukan roti merek Paroti yang sudah kadaluarsa .Setelah melakukan sidak tahap pertama ini maka hasil penemuan akan ditindaklanjuti.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kabag Ops, Kompol Suhardiman mengatakan sidak Satgas Pangan baru sebatas pemberian teguran dan peringatan (warning).
Pihaknya meminta kepada pelaku usaha untuk memperhatikan makanan dan minuman (mamin) yang diperjualbelikan. Jangan sampai kadarluarsa dan tidak layak lagi.
Seperti di warung ibu Hayati dan waralaba Indomaret Fahmi Sahab. Mamin yang diperjualbelikan kadaluarsa dan kelalaian dari pemilik warung dan manajemen warung waralaba masih dipasarkan, tegas Kompol Suhardiman.
Opr PID Polresta Musirawas