Palembang, 27 Juni 2024 – Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 berhasil menangkap Afrizal alias Ambon bin Dungcik, pelaku penembakan di area parkir, setelah melakukan penyelidikan intensif. Insiden penembakan terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, ketika Afrizal menembak Rizki Okdianto alias Emen bin Herman yang sedang menjaga area parkir.
Kejadian bermula ketika Afrizal mendatangi Rizki dan meminta agar lahan parkir yang dijaga Rizki diserahkan kepadanya. Rizki menolak dengan alasan bahwa dia sudah memberikan uang setoran bulanan sebesar Rp. 250.000 kepada Afrizal. Perselisihan mulut pun terjadi, dan dalam keadaan emosi, Afrizal mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dari balik pinggangnya dan menembak ke arah Rizki dari jarak sekitar 4 meter. Akibat penembakan tersebut, Rizki menderita luka lecet pada lengan tangan sebelah kiri.
Rizki kemudian melaporkan peristiwa penembakan tersebut ke Polsek Ilir Timur 1 Palembang. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Pada tanggal 25 Juni 2024, tim Reskrim berhasil menangkap Afrizal di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm.
Kapolsek Ilir Timur 1 menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan dengan senjata api. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Tindakan kriminal seperti ini tidak akan kami biarkan begitu saja," tegasnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menggunakan senjata api rakitan di Palembang. Polri menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan dan membantu pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang mengancam hukuman penjara yang berat.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan menjauhi tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.