34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pelaku inisial KRP (22), warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan, nekat menggelapkan motor temannya sendiri, korban inisial YTP (22), lantaran kehabisan uang untuk bermain dua jenis games online kegemarannya.
Alhasil pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Sako Palembang. Pelaku menjual motor temannya sendiri jenis Honda Sonic Repsol Nopol BG 3944 ABC seharga Rp. 2,5 juta pada Kamis (25-5-2017) yang lalu.
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus melalui Kanit Reskrim Iptu Mufli mengatakan, modus pelaku dengan pura-pura meminjam motor korban, tapi akhirnya malah dijual.
Kini, kendaraan tersebut tengah dilacak keberadaannya, termasuk penadah motor itu juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancamannya di atas lima tahun penjara, jelas kapolsek sako Palembang, saat ungkap kasus di Mapolsek Sako Palembang, Minggu 11-6-2017.
Opr PID Polresta Palembang