34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepolisian Sektor pemulutan Resor Ogan Ilir mengamankan tiga orang remaja, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP di desa Simpang pelabuhan Dalam kec. Pemulutan Induk Kab. Ogan ilir, Sumatera Selatan pada senin 12-6-2017 sekira pukul 23.30 wib.
Menurut kapolsek Pemulutan, AKP Helmi Ardiansyah SH pada hari senin 12-6-2017 sekira pukul 23.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP, pelaku masih remaja rata-rata berusia di bawah 18 tahun masing-masing berinisial P (16), R (15) dan Y (12), ketiganya warga pemulutan, ketiga remaja ini telah melakukan pencurian tabung gas sebanyak 3 buah dan rokok sebanyak 2 bungkus dengan mencongkel pintu warung milik korban inisial SO (55).
Ketika melakukan aksinya diketahui oleh korban dan ketiga pelaku melarikan diri, dan korban langsung menghubungi kanit res Polsek pemulutan dan anggota reskrim yang sedang patroli antisipasi 3C langsung ke TKP.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, AKP Helmi ardiansyah SH yanh didampingi oleh kanit reskrim Bripka Zulkarnain dan anggota res Polsek Pemulutan. Kemudian ketiga tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polsek Pemulutan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Opr PID Bid Humas