34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Anggota Kepolisian Sektor Tanjung Lago Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dlm Pasal 363 kuhp di Desa Muara Sugih Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin, pada Kamis (15-6-2017) sekira pukul 00.30 wib.
Tersangka yang diamankan yaitu MS Bin JU (19), TO Bin TU (20), AS Bin SH (23), yang ketiganya merupakan warga Desa Muara Sugih Kec. tanjung Lago Kab. Banyuasin.
Kronologis Kejadian anggota polsek Tanjung Lago menerima telpon dari pelapor an Fadril isbandi, bahwa kebun miliknya di panen oleh orang yang tidak dikenal kemudian kanit reskrim bersama anggota polsek berangkat ke tempat kejadian perkara didesa muara sugih kec Tanjung lago dan benar ke tiga pelaku sedang mengumpulkan hasil pengambilan buah sawit lalu ketiga tersangka langsung dilakukan penangkapan ,kemudian barang bukti beserta tersangka dibawa ke polsek tanjung lago guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 24 tandan, 1 buah Dodos, 1 buah parang, 1 buah senter kepala dan 2 unit sepeda motor yamaha jupiter z dan yamaha vega. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Lago Kecamatan Banyuas ini dan para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Opr PID Polresta Banyuasin