• 34Âșc, Sunny

Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk Oleh Tim Opsnal Mariana

Internasional
2017-06-21 17:05:50 Dibaca (73)

Tim Opsnal Polsek Mariana  dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Apriyadi, SH pada Selasa 20-6-2017 sekira pukul 19.30 wib, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES Alias MAM,  pada kasus  Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tgl 17 Juni 2017 di Jl.Sabar Jaya Desa Perajin Kec. Banyuasin 1 Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Kronologis kejadian  Pada Sabtu (17-6-2017) lalu sekira pukul 14.00 wib, tersangka inisial ES Alias MAM Bin MN dan Temannya SIG (DPO) masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci rumah korban SA Bin KH.

 

Kemudian setelah itu langsung masuk ke rumah korban dan kemudian tersangka dan SIG (DPO) mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit TV LED merk Sharp 32", 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit mesin steam merk Kyodo, 1(satu) buah Cas Aki merk Mitsuba.

 

Kemudian Tersangka dan temannya SIG (DPO) menjual barang tersebut kepada seorang  inisial AG di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan seharga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Kronologis Penangkapan Berkat informasi dari masyarakat, tim opsnal  beserta anggota melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah tersangka dan temannya SIG (DPO), mendapatkan informasi tersebut.

 

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriyadi, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumhnya tanpa ada perlawanan dari tersangka.

 

Selanjutnya melakukan penangkapan kembali tehadap tersangka lainnya inisial SIG namun tidak berhasil ditemukan di kediamannya, kemudian  tim opsnal melakukan pengembangan penyidikan diketahuilah AG sebagai penandah.

 

Kemudian mengejar tersangka AG di Desa Kedukan Kecamatan Rambutan, namun tersangka juga berhasil meloloskan diri namun tim opsnal hanya bisa bisa mengamankan barang bukti 1 (satu) unit TV LED merk Sharp 32", 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, dan 1 (satu) unit mesin steam merk Kyodo.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Mariana guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasa 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. 

 

 

 

Opr PID Bid Humas