34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepala Kepolisian Sektor Sungsang, Resor Banyuasin, Iptu Ady Akhyat, SH beserta anggota Polsek, pada Selasa (4-7-2017) sekira pukul 10.00 wib, telah melakukan penangkapan pelaku pencurian sarang burung walet milik korban inisial AR dirumah sarang burung walet yang beralamat di paret 5 dusun 2 teluk payo Kecamatan Banyuasin ISI Kab.Banyuasin yang terjadi pada Minggu (25-6-2017) sekira pukul 08.00 wib.
Adapun 3 (tiga) pelaku yang diamankan yaitu RP (SAK) Bin BA (20), Parker 3 Desa Telok payo Kec. Banyuaisn II Kab. Banyuasin sebagai Peran menunggu diluar dan mengawasi serta menjual walet ke 480, HM (IW) Bin DM (22), swasta,alamat paret harapan desa telok payo lex.Banyuasin II kabupaten Banyuasin sebagai peran membuka dan merusak pintu gedung sarang wallet dan IR Bin LO (17), rumah susun blok 48 palembang sebagai peran mengambil sarang burung wallet.
Modus operandi para pelaku dan rekannya RE (DPO) dan YO (DPO) secara bersama-sama melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara merusak pintu gedung sarang walet dan mengambil sebagian sarang burung walet.
Kronologis kejadian pada Minggu (25-6-2017) sekira pukul 08.00 wib, digedung sarang burung walet milik korban inisial AR, Paret 5 Dusun 2 Desa telok payo Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian dg pemberatan berupa sarang burung walet yg dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku dengan cara merusak engsel kunci pintu gedung sarang burung walet dan mengambil sarang burung walet sebanyak kurang lebih 1 kg dengan kerugian sebesar Rp. 13 juta rupiah.
Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor tanpa plat merk suzuki shogun(sarana melakukan kejahatan), baju yang di pakai pelaku, uang sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu) dan Jam tangan merk G-shock casio.
Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu YO (17), Desa telok payo Kec.BA.II Kab. Banyuasin dan RE (20), Desa telok payo Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Sungsang guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Opr PID Polresta Banyuasin