• 34Âșc, Sunny

Tak Ingin Kendaraan Kena Pajak Progresif, Buruan Blokir Kendaraan Yang Sudah Dijual

POLRES MUBA
2017-07-17 17:13:04 Dibaca (156)

Tribratanewspoldasumsel.com - Meski sejak 2012 telah diberlakukan pajak progresif di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, tetapi banyak masyarakat yang belum tahu sehingga saat mengurus pajak kendaraan bermotornya, mereka terkejut dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Padahal wajib pajak hanya memiliki 1 kendaraan di rumahnya, namun merasa heran dikenakan pajak progresif yang mengakibatkan ada cost tambahan wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud. Untuk menghindari pajak progresif, tentunya wajib pajak harus segera melakukan hal bijak ini, yakni memblokir kendaraan tersebut ke Kantor Samsat dimana kenderaan tersebut terdaftar. Dengan cara memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual. Dan blokir kendaraan tersebut gratis di seluruh UPTB /SAMSAT se-Sumsel, ungkap Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, H. Marwan Fansuri, S.Sos, MM, selaku Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, pada Minggu (16-7-2017). Sementara Itu, Kepala UPTB Palembang II, Heryandi Sinulingga, AP, menjelaskan banyak sekali Wajib Pajak yang datang ke Kantor layanannya mengeluh dan terkejut, karena  pajak mobil atau sepeda motornya mahal. Padahal, wajib pajak yang bersangkutan hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang dimilikinya sudah dijual tetapi kendaraan tersebut masih terdaftar atas namanya dan masih aktif. Atas kejadian dan keluhan dimaksud, saya selaku Kepala UPTB Palembang II yang baru bertugas di akhir Tahun 2016 tadi merasa terpanggil sesuai Tupoksi saya untuk menjelaskan dan mensosialisaikan kembali bagaimana cara memblokir kendaraan tersebut agar wajib pajak yang belum tahu dapat tahu bagaimana cara memblokir kendaraanya, jelas Lingga. Untuk cara memblokirnya kata Lingga, isalnya, kendaraan ya tercatat di UPTB/SAMSAT PLG II, maka datangilah Samsat UPTB PLG II dan hubungi petugas yang melayani pemblokiran kendaraan kantor tersebut karena form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana. Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor alias blokir ini tidak dikenakan biaya, alias gratis," ujar mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel ini. Adapun tata cara pemblokiran kendaraan di kantor UPTB PLG II antara lain Wajib Pajak datang ke kantor UPTB PLG II, Datang ke Bagian Informasi/bagian pemblokiran kendaraan, Wajib Pajak mengisi form pernyataan pemblokiran yang sudah tersedia ditanda tangani dan (bermaterai 6000), Wajib Pajak mengisi buku pernyataan pemblokiran dan (bermaterai 6000), Petugas layanan Samsat akan memproses sesuai SOP layanan dan Proses blokir selesai  dan petugas akan mengeluarkan Bukti Blokir sebagai jaminan wajib pajak bahwa kendaraan yang telah dijualnya telah diblokir dalam sistem Samsat.

 

Dan tentunya Anda sudah terhindar pajak progresif. Dengan cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tertib administrasi kesamsatan terwujud dan pajak BBNKB akan masuk ke kas Daerah Provinsi Sumsel dan tidak ada lagi ditemukan mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya merugikan pemasukan pemerintah dari sektor pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak BBNKB untuk persyaratan yang mesti dibawa saat mau blokir kendaraan yang telah dijual, terangnya.

 

Ini cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual Foto copy KTP sesuai Nama pada STNK, Foto copy Kartu Keluarga, Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK), Salinan pajak kendaraan (SKPD), Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa  (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa dan Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW tempat domisilinya.

 

Ayo blokir kendaraan yang sudah Anda jual untuk tertib administasi kendaraan bermotor juga menghindari Anda terkena pajak progresif dan pemasukan Pajak BBNKB untuk Provinsi Sumsel. Jangan lupa wajib pajak bawa 3 lembar materai 6000, pungkasnya.

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling