34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepala Kepolisian Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Pol Agung Budi Maryoto, M.Si, pada Jumat sore (21-7-2017) mengatakan, setelah Staf Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel berinisial ‘A’ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus Pungli sertifikasi guru, kini pihaknya kembali menetapkan dua tersangka lainnya.
Dikatakan Kapolda, dua tersangka yang baru ditetapkan yakni; Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel berinisial ‘SE’ dan Kepala Seksi (Kasi) SMA Disdik Sumsel ‘KN’. Jadi terkait OTT di Disdik Sumsel saat ini sudah ada tiga tersangka yang kita tetapkan mereka yakni, ‘A’, ‘SE’ dan ‘KN’.
Ketiganya sudah ditahan di Polda Sumsel, ujar Kapolda Sumsel.
Opr PID Bid Humas