34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tersangka inisial VI (42), salah satu pelaku dari aksi penggelapan truk dan barang bawaannya berupa kopi 20 ton, akhirnya berhasil ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, di Lampung, pada Kamis (20-7-2017). Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolda Sumsel dan kaki kanannya terpaksa dipelor karena bermaksud melarikan diri saat akan ditangkap. Penangkapan tersangka ini sendiri bermula dari kicauan pelaku utama, AL Alias AJ (54), yang sudah tertangkap lebih dulu pada 28 Juni lalu.
Korbannya inisial HK (35), warga Jalan ST Mansyur Bukit Lama Ilir Barat I Palembang. Berdasarkan data yang di dihimpun, peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Sukarela Km 6 Palembang, pada tanggal (14-6-2013).
Dimana tersangka sengaja menggelapkan truk Hino warna hijau Nopol BG 8812 RC, berikut biji kopi robusta 225 karung dan kemasan 90 kg. Jadi totalnya lebih dari 20 ton.
Barang itu rencananya mau dibawa ke perusahaan di Jawa Barat. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak juga kunjung kembali ke Palembang dan saat dikonfirmasi, ternyata tersangka belum mengantarkan kopi tersebut. Hingga korban pun melaporkan hasil ke polisi. Ditaksir kerugiannya mencapai Rp. 900 juta.
Tersangka ini perannya sebagai perantara saja, yang mencarikan pembeli dari barang hasil penggelapan, kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, pada Jumat (21-7-2017).
Dikatakan, barang hasil penggelapan itu dijual terpisah, dimana truk laku Rp 25 juta dan kopi 20 ton terjual dengan harga Rp. 100 juta. Pembelinya berasal dari Jakarta dan saat ini sedang dalam pengejaran anggota.
Tersangka dapat jatah sebesar Rp. 25 juta, tersangka AJ dapat jatah sebesar Rp 85 juta dan dua perantara lainnya M dan R (DPO) masing-masing Rp. 5 juta. Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 dan 374 tentang Penggelapan, ujarnya.
Opr PID Bid Humas