34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Pol Drs. Agung Budi Maryoto M.Si, menegaskan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Bulog Lahat adalah mencari keuntungan lebih dari upaya penca beras. Dimana beras pengadaan tahun 2016 yang tidak laku karena memang kondisi fisiknya sangat buruk dicampur dengan beras pengadaan 2017 yang kondisinya baik.
Namun nyatanya, setelah dilakukan tes laboratorium hasil dari beras campuran itu mutunya di bawah standar dari jenis beras paling rendah. SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya tidak boleh, jangan dijual.
Untuk itu kita telah sita semua barang bukti beras campuran itu, tanpa menggangu kegiatan operasional di Gudang Bulog Lahat, tegasnya.
Sebelumnya, setelah menunggu lebih dari dua pekan lebih, hasil pengujian laboratorium sampel beras pra sejahtera yang dioplos atau dicampur (reprosesing) oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Sub Divisi Regional Lahat, akhirnya keluar.
Tidak tanggung-tanggung, sampel diuji di tiga laboratorium dan hasil kesemuanya menunjukkan bahwa beras oplosan itu tidak layak konsumsi. Hingga Polda Sumsel pun langsung menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Opr PID Bid Humas