• 34Âșc, Sunny

Gara-Gara Menyimpan Satu Paket Kecil Sabu, Tersangka Diamankan Di Mapolsek IT Palembang

Nasional
2017-08-22 16:57:05 Dibaca (51)

Tribratanewspoldasumsel.com - Sudah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali, tetap tidak membuat tersangka inisial RUS (45), untuk jera. Terakhir, kasus yang membelitnya kali ini adalah gara-gara menyimpan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, sehingga tersangka diamankan di Mapolsek Ilir Timur 1 Palembang, Sumatera Selatan.

 

Sudah lima kali pak masuk penjara, dua kali kasus narkoba termasuk ini. Terus, kasus maling dan dua kali kasus perkelahian. Paling lama pernah dipenjara 6 tahun 6 bulan kasus narkoba, berkelahi 6 bulan, kata tersangka, saat ungkap kasus, pada Senin (21-8-2017). Dari data yang didapat dari kepolisian.

 

Tersangka ditangkap pada Minggu (13-8-2017) sekira pukul 2.30 wib, di Jalan Mayor Santoso Kelurahan 20 Ilir Palembang. Saat itu anggota buser Polsek IT I bertemu dengan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan distop anggota buser. Lalu saat digeledah tersangka langsung membuang bungkusan kecil.

 

Namun aksi pelaku diketahui anggota dan sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar dan ditangkap. Saya untuk pakai sendiri. Sempat berhenti, tapi baru bulan-bulan inilah pakai lagi. Pengen bae, ucap tersangka. Adapun uang untuk membeli barang haram itu, dikatakan Rustam, didapat dari jerih payahnya bekerja sebagai buruh dengan upah sebesar Rp. 70 ribu sehari.

 

Sementara satu paket kecil sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 80 ribu di daerah 10 Ilir Palembang. Makainyo jarang, baru empat kali samo ini, ucap duda dua anak ini.

 

Sementara itu, seorang sopir angkutan jurusan KM 5 Palembang, tersangka inisial MH (45), juga ikut diamankan karena kedapatan membawa 3 kantong sabu, di depan ATM Pinggir Jalan Mayor Ruslam Kelurahan 20 Ilir Palembang, pada Senin (7-8-2017) lalu sekira pukul 21.00 wib.

 

Penangkapan ini berawal saat tersangka sedang berjalan di sekitar TKP kemudian didekati anggota polisi yang berpakaian preman dan langsung dilakukan pemeriksaan.

 

Ternyata dari selipan pinggang tersangka sebelah kanan, didapati barang bukti berupa 3 kantong paket sabu. Paket itu pelaku simpan dalam kantong plastik warna hitam. Sabu itu mau saya jual lagi di daerah Kabupaten Muba, beli dari T (DPO).

 

Satu paket seharga Rp. 12 juta, saya belinya seharga Rp. 11 juta. Jadi tiga paket bisa untung Rp 3 juta, kata tersangka MH. Saya kerjanya sopir, penghasilannya Rp. 2 juta tiap bulan, masih kurang.

 

Buat sekolah anak, kontrakan dan lainnya pak, tambahnya. Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, penangkapan tersangka Homsir berawal dari informasi masyarakat, kalau ada transaksi narkoba sehingga petugas langsung bergerak cepat.

 

Sementara tersangka Rustam ditangkap setelah pihaknya melakukan giat razia pada dini hari dan ditangkap tim buser. Untuk tersangka Rustam akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Homsir Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.

 

Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tegasnya didampingi Wakapolsek, Iptu Malina dan Kanit Reskrim, Ipda Jhoni Palapa. 

 

 

 

Opr PID Bid Humas