34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika diduga shabu dengan berat 1, 66 gram diaman kan dari SK warga Desa mangun jaya Kec. Babat toman kab. Muba, oleh satuan Narkoba Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (22-8-2017).
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kasat narkoba Akp Rudi Hartono menerangkan bahwa penangkapan terhadap SK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah SK sering dijadikan ajang transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut sat narkoba polres muba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, barulah pada Selasa (22-8-2017) sekira pukul 17.40 wib.
Anggota sat narkoba melakukan penggerebekan dirumah SK dan ditemukan 11(sebelas) paket narkotika diduga shabu. Ditempat berbeda Sat res narkoba juga berhasil mengamankan FZ warga Desa Sukarami kec. Sekayu kab. Muba.
Dari penangkapan FZ berhasil diamankan 2 buah pirek kaca yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 3 buah seperangkat alat hisap (bong) dan 3 Pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Sat Res Narkoba Polres Muba yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah FZ sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penggerbekan dirumah tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan dalam kamar tidur kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil toyota agya yang terparkir didepan rumah dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku yang diamankan tersebut berikut barang bukti diamankan kepolres muba, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara untuk perkara kepemilikan senjata api di limpahkan ke sat Reskrim Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut.
Opr PID Polresta Muba