• 34Âșc, Sunny

Tergiur Tawaran Dapat Meloloskan Istrinya Menjadi PNS, Ayah Korban Rela Menyerahkan Uang Pelicin Seb

Internasional
2017-09-01 17:20:50 Dibaca (301)

Tribratanewspoldasumsel.com - Tergiur tawaran dapat meloloskan istrinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat RAS (30), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, rela menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 27 juta.

 

 

Tapi bukannya menjadi PNS, uang puluhan juta tersebut malah raib dibawa kabur oleh pelaku R warga Perumahan Dinas PU Rumah Tumbuh, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

 

 

Tak terima menjadi korban penipuan tersebut, korban melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polsek Lawang Kidul, Muaraenim, pada Rabu (30-8-2017). Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut sudah cukup lama yakni pada Senin (8-8-2016) lalu sekira pukul 16.00, di rumah korban.

 

 

Pada saat itu teman korban yang inisial USS (50), datang ke rumah dengan pelaku R yang intinya menawarkan pekerjaan kepada korban yakni bisa memasukkan istri korban inisial SM (26), menjadi PNS di Wilayah Kabupaten PALI, asal ada uang pelicin agar bisa masuk tanpa melalui tes sebesar Rp. 150 juta.

 

 

Termakan bujuk rayu, akhirnya korban tertarik dan bapak korban inisial FA menyetujui tawaran pekerjaan tersebut. Kemudian ayah korban FA memberikan uang muka sebesar Rp. 27 juta yang langsung diterima oleh pelaku R.

 

 

Namun setelah beberapa bulan ditunggu-tunggu tepatnya pada bulan September 2016 tidak ada kabar berita dari pelaku R. Karena penasaran lalu korban mencoba menghubunginya lewat HP namun tidak aktif lagi. Ketika didatangi ke rumahnya ternyata pelaku telah menghilang tidak tentu rimbanya.

 

 

Merasa dirinya telah dirugikan dan merasa tidak senang, akhirnya korban melapor ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Yosef Rizal didampingi oleh Kasubag Humas Polres Muaraenim, AKP Agus Arsyad, membenarkan adanya laporan korban yang ditipu masuk menjadi PNS.

 

 

Saat pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar asli bukti pembayaran atau kwitansi sejumlah Rp 10 juta rupiah, satu buah tas laptop merk ACER warna hitam yang berisikan satu lembar fotocopy ijazah dan gelar sarjana kesehatan masyarakat (SKM), satu lembar fotocopy transkrip nilai sarjana kesehatan masyarakat (SKM), satu lembar fotocopy Kartu Keluarga An AF, dan satu lembar fotocopy KTP An Siti Murtasiyah. Atas laporan tersebut pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

 

 

 

 

 

Opr PID Bid Humas 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling