34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tak kuasa menahan nafsu birahi karena sudah 9 tahun menduda, tersangka insial NU (65), penyadap karet yang tinggal dikawasan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekad menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia belia.
Sebut saja korban inisial DE yang baru berusia (13). Aparat terpaksa menitipkan Delima ke sebuah Ponpes di Kabupaten OKI untuk menghilangkan psikis dan trauma yang masih dirasakan korban.
Pelakunya kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI. Tersangka diringkus di rumahnya kemarin. Ia telah sejak setahun lalu mulai menyetubuhi korban dan akhirnya korban melarikan diri dari rumah, kejadian ini diketahui polisi sehingga berhasil mengungkap kasusnya.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Munadar kemarin menjelaskan, dalam sebulan rata-rata korban tiga kali dicabuli tersangka layaknya suami istri. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk korbannya kami awasi bersama Dinsos OKI dan dititipkan di pondok pesantren. Hal ini guna memulihkan psikologi dan memberikan hak pendidikan untuk korban, ujar Kasat Reskrim OKI. Barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat, yakni satu rok panjang, satu baju kaos lengan panjang, satu bra, dan satu celana dalam.
Diakui tersangka, ia khilaf ketika melihat korban tidur. Ditambah sudah 9 tahun istrinya (ibu korban) meninggal. Saat kejadian, di rumah tersebut ada nenek korban, kakak tirinya dan adik seayah. Saya imingi beli HP baru, jadi dia mau. Selanjutnya setiap ada kesempatan saya setubuhi tapi cuma tiga kali selama setahun, ungkap tersangka yang bekerja sebagai penyadap karet ini.
Opr PID Bid Humas