• 34Âșc, Sunny

Dua Warga Kec.Sungai Keruh Diamankan Saat Konsumsi Narkoba

POLRES OGAN ILIR
2017-09-08 18:59:34 Dibaca (89)

Tribratanewspoldasumsel.com - Dua warga Kec. Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin, pada Kamis (7-9-2017).

 

Kedua warga Sungai Keruh tersebut masing-masing AL (35) warga desa baru jaya dan TA (42), warga desa rantau sialang, Keduanya diamankan disalah satu pondok di Desa Rantau sialang kec. Sungai keruh Kab. Muba.

 

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kepemilikan senpi ilegal dan sering adanya pesta narkoba pada salah satu pondok di desa tersebut selanjutnya anggota Tim Buser Sat Reskrim Polres Muba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Barulah pada kamis (7-9-2017), anggota buser melakukan penggerebekan dipondok tersebut, benar saja pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua orang dipondok tersebut yaitu kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan pada saat itu 1 buah kaleng persegi empat yang berisikan alat hisab sabu, 1 buah pyrex ada serbuk narkoba jenis shabu, 1 buah bong, 1 buah pipet, 1 set plastik bening dan 1 buah korek api.

 

Kapolres Muba, AKBP Rahmat hakim,s.ik melalui kasat reskrim polres muba Akp. Kemas Muhammad Syawaludin Arifin,s.h.s.ik menerangkan selain dari barang bukti peralatan untuk mengkonsumsi narkoba tersebut dipondok itu juga setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senpi kecepek laras panjang, 1 buah tas warna coklat yang berisikan alat peledak dan amunisi, peluru berupa potongan timah dan klahar, Sabut kelapa, Kip (pemercik api), Sendawa, dan 1 buah botol warna coklat yang berisi bensin.

 

Selain dari pada itu salah satu dari pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Tamsil merupakan DPO polsek sekayu dalam perkara penadahan atau turut serta melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Cafe In kel soak baru kec sekayu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/42/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan kepolres muba guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Opr PID Polresta Muba

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling