34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Jajaran Kepolisian Lalan Resor Musi Banyuasin, mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis shabu shabu, di Desa Karang Mukti P3 Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jum’at (8-9-2017) kemarin.
Penangkapan kedua pelaku inisial AR (34) dan DI (20), berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di jalan Tanggul Desa Karang Mukti Kec. Lalan Kab. Muba.
Dari informasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalan Polres Muba, Iptu Marzuki, S.Sos bersama personel Polsek Lalan melakukan pengintaian di jalan tanggul desa karang mukti. Sekira pukul 20.30 wib, melintas dua orang laki laki dan berhenti di jalan tanggul, lalu personel polsek lalan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, namun tidak ditemukan adanya barang bukti yang berhubungan dengan narkoba.
Tak sampai disitu, personel Polsek Lalan melakukan introgasi teehadap kedua pelaku. Setelah dilakukan introgasi salah satu pelaku (DI) mengakui telah menyimpan narkoba berikut alat hisap di bawah potongan pohon kelapa di jalan tanggul. Lalu personel Polsek Lalan bersama warga, Kadus dan kedua pelaku mendatangi tempat yang disebutkan pelaku dan ditemukan sebuah dompet berwarna merah yang bertuliskan toko emas sudi mampir, dan saat dibuka berisikan 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 2 buah pirek dan satu buah sekop kecil.
Kapolsek Lalan, Iptu Marzuki membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, dan kini kedua pelaku berikut batang bukti diamankan di polsek lalan guna proses penyidikan, pungkasnya.
Opr PID Polresta Muba