34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Betung Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Betung Polres Banyuasin, Ipda Indra Widodo, SH, pada Selasa (12-9-2017) sekira pukul 22.00 wib, telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki dalam perkara Tindak Pidana curanmor sebagaimana yg di maksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Adapun tersangka yang diamankan inisial AJ Alias AK Bin CO (29), warga Lrg Al-Huda Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin dan HU Alias GO Bin AH (Alm) (46), warga LK II Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin.
Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Minggu (7-5-2017) sekira pukul 22.00 wib, di Toko jual beli Motor Lk IV Kel. Rimba Asam Kecamatan Betung Kab. Banyuasin terhadap AM Bin HA (33).
Adapun modus operandi 2 (dua) orang tersangka mendatangi Showroom dengan jalan kaki kemudian tersangka HU masuk melalui pintu samping dengan cara membuka dua buah gembok yang terpasang di pintu dengan menggunakan alat bantu kunci L yang ujungnya sudah di tajamkan kemudian pelaku HU masuk kedalam showroom lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sweef kemudian motor tsb di berikan kepada tersangka. AJ.
Selanjutnya tersangka HU masuk kembali ke Showroom mengambil 1 (satu) unit motor Honda Spcy lalu kedua tersangka meninggalkan Showroom dengan berlainan arah, tersangka AJ kearah Jl. Sekayu dan tersangka HU ke Jl. Jambi. Masing-masing Motor hasil curian di jual seharga Rp. 2.000.000.-.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Betung guna penyidikan lebih lanjut.
Opr PID Polresta Banyuasin