34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Lagi-lagi Polres Kota Pagaralam berhasil menangkap terduga pengedar narkoba yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Tersangka inisial BS (23), warga Dusun Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empatlawang berhasil diamankan anggota Sat Narkoba saat masuk ke Pagaralam dengan membawa daun ganja kering seberat 123,90 gram.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pada Sabtu (16-9-2017), pelaku ditangkap pada Jumat (15-9-2017) di kawasan Dusun Selibar Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui PS Paur Humas Polres Pagaralam, Bripka Paino mengatakan, kronologis penangkapan pelaku berkat informasi yang didapat anggota Satres Narkoba tentang adanya seseorang yang akan membawa ganja masuk ke Kota Pagaralam.
Berbekal informasi tersebut kemudian anggota melakukan penghadangan di kawasan jalan raya Dusun Selibar. Benar saja tak berselang lama didapati pelaku yang dicurigai membawa ganja tersebut mengendarai sepeda motor melintas kawasan tersebut.
Saat mendapati pelaku anggota langsung melakukan penggeledahan dan anggota berhasil mendapatkan barang bukti ganja kering yang dibungkus pakai koran.
Untuk kepentingan penyidikan saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Pagaralam untuk pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka ganja yang dibawanya berasal dari Empatlawang, katanya.
Opr PID Bid Humas