• 34Âșc, Sunny

Dua Perusahaan Kontaktor Di Kab. OKU Terancam Kena Sanksi Karena Belum Membayar Pajak Kendaraan Berm

POLRES LUBUK LINGGAU
2017-09-18 17:46:35 Dibaca (75)

Tribratanewspoldasumsel.com - Dua perusahaan kontraktor di Kabupaten OKU terancam kena sanksi karena belum membayar pajak kendaraan bermotor. Perusaan tersebut sudah dua kali mendapat surat peringatan dari UPTD Samsat OKU.

 

Kepala UPTD Samsat OKU, Oktarizal, pada Minggu (17-9-2017), mengatakan , dua perusahaan tersebut masing-masing PT United Tractor Semen Gersik (Persero) dan PT. Riski Patra Nusa. Dijelaskan Kepala UPTD Samsat OKU, PT United Tractor Semen Gersik (Persero) merupakan Sub Kontraktor PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.

 

Perusahaan ini memiliki delapan unit alat berat dan semuanya belum bayar pajak yang jatuh tempo pada bulan Juli 2017. Jika melihat nilai pasaran alat berat milik PT. United Tractor Semen Gersik (Persero), maka nilai nominal denda dan biaya pajak yang wajib dibayar sekitar Rp. 78 juta.

 

Dikatakan Oktarizal, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang berkantor pusat di Jawa Timur, pihak manajemen perusahaan berjanji akan segera membayar tunggakan tersebut. Lebih juah Kepala UPTD Samsat menjelaskan, ada masalah interen perusahaan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaikan. Jika masalahnya sudah clear, maka managemen berjanji akan segera melunasi tunggakannya.

 

Sementara untuk PT. Riski Patra Nusa terdata memiliki lima unit alat berat dan belum membayar pajak sejak dua tahun terakhir. Nominal pajak dan denda yang wajib dibayar sekitar belasan juta rupiah. Perusahaan ini merupakan kontraktor yang memang berdomisili di OKU.

 

Ditegaskan Kepala UPTD Samsat OKU, jika setelah dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tetapi pihak perusahaan tetap tidak taat pajak, maka pihaknya akan segera berkordinasi dengan Polres dan Satpol PP OKU untuk melakukan penertiban terhadap seluruh alat berat milik dua perusahaan kontraktor tersebut.

 

Kita berharap mereka segera memenuhi kewajibannya, karena kalau tidak dipenuhi dendanya akan membengkak. Terang Oktorizal. Oktorizal menambahkan jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak, maka pihaknya bisa menahan atau mengkandangkan seluruh alat berat milik kedua perusahaan tersebut.

 

 

 

Opr PID Polresta OKU

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling