Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Empat Pelaku Pengedar Sabu, Amankan 1 Kilogram Lebih Barang Bukti

Palembang, 4 Juli 2024 – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang kurir dan satu orang pengedar sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Keempat pelaku, yaitu M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) dari Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39), serta Candra Susanto (39) dari Palembang, ditangkap di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, tepatnya di parkiran mobil PT GUI Palembang pada Rabu malam (3/7/2024).

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Kamis (4/7/2024).

 

Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram. "Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu-sabu," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik hijau merk Chinese Pin Wei berisi sabu-sabu seberat 1059 gram, dua lembar kantong plastik merah, dan empat bungkus plastik klip bening berisi 391 gram sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar. "Dengan menyita sabu-sabu ini, anggota kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, kurang lebih sebanyak 1.955 jiwa," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan, khususnya Palembang. "Ini tujuannya agar narkoba tidak menyebar luas di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang," tegas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. 

 

Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sementara itu, tersangka Candra Susanto mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi. "Benar pak, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup tersangka Candra Susanto.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1061 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.