34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - HS, warga Kel. Soak Baru Kec. Sekayu melaporkan ja beserta teman-temanya ke Kepolisian Sektor Sekayu Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jum’at (29-9-2017). Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu dalam keterangannya membenarkan laporan tersebut bahwa HS melaporkan JA sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B- 55 / IX / 2017/ Sumsel / Muba / Sek Sky, tgl 29 September 2017.tentang perkara pencurian.
Sebagai mana diketahui HS yang berpropesi sebagai pedagang dipasar pagi, ketika korban sedang sibuk bongkar (menurunkan) barang dagangannya dipasar Pagi Pada Jum’at (29-9-2017) sekira pukul 03.30 wib, HS kehilangan Tas miliknya yang berisikan 1 (Satu) Unit HP nokia type E63 warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 94.000,-.
Merasa curiga atas keberadaan Jon aprianto yang berpropesi sebagai tukang parkir yang pada saat itu gerak geriknya cukup mencurigakan bagi korban kemudian korban menemui JA dan menanyakan keberadaan tas nya tersebut dan dianya mengakui telah mengambil tas tersebut.
Berdasarkan keterangan JA pada saat diintrogasi bahwa ianya menyuruh pelaku lainnya yaitu AG untuk mendekati dan mengambil Tas milik korban diatas meja lapak jualan, sedangkan pelaku lainya DK dan SR bertugas mengawasi keadaan, setelah Tas korban berhasil diambil, ke 4 pelaku kumpul lalu isi Tas korban berupa 1 (Satu) Unit HP nokia type E63 warna Hitam dan Uang tunai Rp. 94.000,- diserahkan ke pelaku SR. Saat ini DK dan SR masih dalam pengejaran pihak Polsek Sekayu.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 400.000,- sementara untuk Jon aprianto dan Agus beserta barang bukti 1 buah Tas pinggang merk Polo milik korban diamankan dipolsek sekayu guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KuhPidana.
Opr PID Polresta Muba