MUSI RAWAS – Nasib apes dialami oleh Albar (41), seorang petani yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ini ditangkap oleh "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas saat sedang tertidur pulas di kamar rumahnya pada pukul 03.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang warna hitam milik tersangka. Selain itu, ditemukan juga lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/49/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara narkotika," ujar Kasat Narkoba.
Penangkapan Albar bermula dari laporan warga yang menginformasikan bahwa ada seorang tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sukamana. Anggota Satresnarkoba segera meluncur ke lokasi dan menemukan tersangka sedang tidur pulas di rumahnya. Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka yang kebingungan saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di saku kemeja batik milik tersangka, serta lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu di dalam sepatu boot. Berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 1,84 gram.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.