34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tertangkapnya tersangka inisial FA (18), dengan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kantong paket besar, 5 kantong paket sedang dan 1 kantong paket kecil, berikut 2 (dua) buah HP jenis android di daerah perairan Desa Pantai harapan Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Rabu (4-10-2017), membuktikan bahwa peredaran barang haram ini bukan hanya terjadi di daratan.
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba jenis sabu di Desa Pantai Cengal, sehingga jajaran Satpolair Polres OKI melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto, SH, MH melalui Kasat Polair, Iptu Usman Paijo menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka FA yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI yang masih berusia 18 Tahun ini, diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat akan pengaruh buruk dari narkoba yang telah merusak jiwa para anak anak bangsa.
Sehingga, lanjut Kasat Polair, informasi sekecil apapun yang diketahui oleh masyarakat terkait adanya peredaran barang haram jenis narkoba ini agar selalu disampaikan kepada kami (aparat Kepolisian). Karena tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, tentu saja akan menjadi kendala bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum demi terwujudnya Indonesia bebas dari narkoba.
Saat ini tersangka FA berikut barang buktinya telah kami amankan di Mako Satpolair Sungai Lumpur, untuk selanjutnya besok (pada Kamis 5-10-2017), akan kami serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres OKI untuk dilakukan pengembangan terkait jaringan yang bermain di wilayah perairan ini. Pungkas Iptu Usman Paijo.
Opr PID Polresta OKI