• 34Âșc, Sunny

Setelah Habis Kontrak Kerja, Kontraktor Banting Stir Menjadi Bandar Sabu

Nasional
2017-10-06 18:44:00 Dibaca (49)

Tribratanewspoldasumsel.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Prabumulih, pada Rabu (4-10-2017) sekira pukul 22.00 wib, berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku inisial LH Bin SU (31), warga Jalan M Yamin Gang Nusa Indah Kelurahan Muntang Tapus Kecelakaan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

 

Pelaku diringkus usai menikmati sabu-sabu di kediamannya. Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 2 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 perangkat alat hisap sabu, 2 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 650 ribu diduga hasil jual sabu.

 

Untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih. Informasi berhasil dihimpun dilapangan, diringkusnya pelaku bermula dari informasi masyarakat ke Resnarkoba Polres Prabumulih.

 

Dalam laporan disebutkan jika Pelaku merupakan bandar besar sabu yang memasok barang dari Kabupaten Pali. Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran informasi.

 

Petugas yang mendapat kebenaran informasi lalu mengepung rumah pelaku yang berterali keliling tersebut. Jajaran Satres Narkoba kemudian melakukan penggerbekan di kediaman pelaku, namun rumah yang berterali tidak bisa dibuka diduga saat itu pelaku membuang barang bukti.

 

Setelah merasa barang bukti aman, pelaku membuka pintu rumah. Namun naas bagi pelaku, ketika petugas melakukan penggeledahan didapati 6 paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 2 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 perangkat alat hisap sabu.

 

Selain itu petugas juga mengamankan 2 buah handphone dimana didalamnya berisi banyak pesan singkat calon pembeli sabu dan uang tunai sebesar Rp. 650 ribu diamankan diduga hasil jual sabu.

 

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi bandar dan pemakai sabu. Saya pakai sabu sudah lama, saya dulu kontraktor Rig dan tiap mau bekerja pakai sabu di mess.

 

Saya jual sabu belum lama, sekarang saya tidak ada kerja jadi jual sabu, katanya. Pelaku menjelaskan, dirinya membeli sabu dari bandar di Kabupaten Pali inisial CR dan kemudian dipasarkan di kota Prabumulih.

 

Saya beli dengan datang ke Kabupaten Pali, tiap beli 1/4 kantong atau seharga Rp. 2,8 juta dan setelah dijual dapat untung Rp. 600 ribu, ungkap pria beranak satu itu seraya membantah membuang sabu seberat 3 gram ke dalam kloset kamar mandi. Kasat Narkoba Polres Prabumulih, M Ali Asri pada Kamis (5-10-2017) mengatakan pelaku memang menjadi target pihaknya sejak lama.

 

Pelaku ini merupakan bandar target kami, dimana sering sesumbar tidak ada polisi yang bisa meringkus. Dari tangan pelaku kami amankan sabu dan barang bukti lain, sementara sebanyak 3 gram diakuinya dibuang ke kloset kamar mandi, ujarnya. Kasat Narkoba Polres Prabumulih, M Ali Asri mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut dan mengejar bandar sabu lainnya. Atas perbuatannya pelaku dijeratpasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tegasnya.

 

 

 

Opr PID Polresta Prabumulih

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling