Martapura – Polsek Belitang I berhasil meringkus Ardiansyah, pelaku pencurian handphone, yang merupakan warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang I.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Warung Makan UDA Desa Gumawang. Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi menjelaskan, "Awalnya korban, Farida Riyanti, sedang menjaga warung makan. Kemudian datang dua orang laki-laki tak dikenal memesan nasi untuk makan di tempat."
Ketika korban sibuk memasak, salah satu pelaku mendekati korban berpura-pura memilih lauk. Setelah selesai makan dan membayar, kedua pelaku pergi dengan tergesa-gesa. Korban kemudian menyadari handphone miliknya yang terletak di atas lemari hilang, dan mencurigai bahwa handphone tersebut dicuri oleh kedua pelaku.
Korban kehilangan satu unit handphone merk INFINIX HOT 30i warna gold, dengan kerugian sebesar Rp 2.700.000. Farida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA Rivan Arief, bersama anggota opsnal, mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku Ardiansyah. "Pelaku diduga bersembunyi di rumahnya di Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang. Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung menuju lokasi persembunyian untuk melakukan penangkapan," tambah IPTU Wahyudin.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek Belitang I.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.