Polisi Tembak Kaki Pelaku Perampokan dengan Modus Pura-Pura Berteduh, Gunakan Senjata Pistol Mainan

*Palembang* – Viral di media sosial aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, RT 16, RW 003, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku, Asep Supriadi, berhasil ditangkap oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kalidoni pada Kamis (4/7/2024) malam. Polisi terpaksa menembak kakinya karena Asep berusaha kabur saat akan ditangkap.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Iwan Gunawan, dan Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa, dalam konferensi pers menyatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan Asep Supriadi viral di media sosial karena modusnya yang unik dan mengejutkan.

 

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihartono, kejadian bermula ketika Asep berpura-pura berteduh di rumah korban, Holijah. Asep kemudian masuk secara tiba-tiba melalui pintu samping rumah dan menodongkan senjata mainan berbentuk pistol ke arah Holijah, mengambil handphone Oppo A37 miliknya, serta handphone Xiaomi Note 4 milik salah satu anak korban. Setelah itu, Asep mengunci korban dan anak-anak di dalam kamar dan melarikan diri.

 

"Asep Supriadi melakukan aksi ini karena sakit hati, mengingat adanya hubungan kekeluargaan antara korban, Tata, yang merupakan bibi dari mantan istrinya. Setelah bercerai, lapak yang pernah dipinjamkan Tata kepada mantan istri Asep kembali diambil, sehingga menimbulkan rasa sakit hati pada Asep," jelas Kombes Pol Harryo Sugihartono, Jumat (5/7/2024) sore di Mapolrestabes Palembang.

 

Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang penjualan handphone korban di salah satu tempat di Kota Palembang. Polisi segera mendatangi lokasi penjualan handphone tersebut dan memastikan bahwa handphone yang dijual seharga Rp150 ribu itu adalah milik korban. Pembeli baru membayar Rp50 ribu secara cicil.

 

Selain barang bukti berupa handphone Oppo A37, polisi juga mengamankan senjata mainan berbentuk pistol, helm, tas selempang, dan uang hasil penjualan handphone Oppo A37 sebesar Rp150 ribu. Asep mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa pistol mainan yang digunakan adalah milik anaknya.

 

Atas tindakannya, Asep Supriadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. "Kami akan terus menindak tegas pelaku kekerasan dan upaya-upaya preventif untuk menjaga keamanan di wilayah Palembang," tegas Kombes Pol Harryo Sugihartono.

 

Tersangka Asep Supriadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
575 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.