*PALI* – Pada Jumat, 5 Juli 2024, Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat), tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB ini dilakukan di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Razia terpadu ini didasarkan pada berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia. Peraturan lain seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 turut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Apel KRYD dipimpin oleh AIPTU Mujito, SH selaku Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Talang Ubi, dan diikuti oleh 8 personel Polsek Talang Ubi. Dalam razia ini, petugas melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya ST, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini meliputi pengecekan surat-surat kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. "Pemeriksaan ini meliputi pengecekan surat-surat kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas," ucapnya.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. "Pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau untuk segera pulang ke rumah guna menghindari potensi menjadi korban tindak pidana," imbau Kapolsek Talang Ubi.
Razia ini berjalan dengan aman dan kondusif, meskipun petugas masih menemukan beberapa pelanggaran. "Kami masih mendapati pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C," ujar Kompol Rifan Wijaya ST.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum. Kegiatan KRYD seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.