34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Banyak pemilik kendaraaan beranggapan bila kendaraan yang mati pajak tidak dapat dilakukan penegakan hukum alias ditilang.
Namun, masyarakat juga harus tahu, bila STNK kendaraan yang dimiliki tidak dilakukan pengesahan, maka dianggap STNK kendaraan tersebut tidak sah atau ilegal.
Maka dari itulah, pengendara yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum dilakukan pengesahan, dapat dilakukan penilangan. Hal ini diungkapkan Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kombes Pol M Taslim Chairuddin ketika ditemui di Ditlantas Polda Sumsel.
Mati pajak kendaraan tidak boleh ditilang, benar. Tetapi dalam peraturan Kapolri, setiap kendaraan harus dilakukan pengesahan tahunan dan lima tahunan. Jadi, setiap orang yang tidak membayar pajak, dipastikan STNK nya tidak sah. Kalau tidak sah, boleh ditilang, ujarnya.
Polri sebagai aparat penegakan hukum, berdasarkan amanat UU mempunyai kewajiban mendukung program pemerintah. Karena, sesuai dengan Pasal 23, Pemerintah bisa menekan masyarakat untuk membayar kewajiban sebagai warga negara seperti pajak.
Adanya peraturan dan UU yang telah dibuat itulah, Polri sebagai aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar seperti tidak mengesahkan STNK kendaraannya.
Jadi saya himbau dan saya minta kepada masyarakat bayarlah pajak untuk kepentingan bersama. Polri hanya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang dibuat pemerintah.
Urusan mati pajak, denda dan sebagainya, merupakan wewenang pemerintah. Tetapi apa salahnya, sebagai warga negara membayar pajak, ungkapnya.
Opr PID Bid Humas