34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepala Kepolisian Sektor Rawas Ilir Resor Musi Rawas, IPTU Fajri Anbiya, SIK bersama Anggotanya berhasil menangkap tersangka inisial DZ Bin ZA (27), pada Selasa (17-10-2017) sekira pukul 14.00 wib.
Tersangka yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di Pondok milik DO, Jalan Poros Riam Desa Beringin Makmur I Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Fajri Anbiya, SIK menceritakan kronolgis penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kapolsek bersama bersama 5 (lima) orang Anggota Polsek Rawas Ilir melaksanakan giat Patroli Hunting kearah Riam, ketika melintas di dekat Pondok DO yaitu di jalan Poros Riam, Anggota melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan, 1 (satu) orang langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan 1 (satu) orang lagi pergi kearah belakang pondok dan terlihat membuang sesuatu. Karena merasa curiga, anggota langsung mendekati dan melakukan penggeledahan kepada tersangka.
Kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang telah dibuangnya tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya ditemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga shabu-shabu, 2 buah alat isap shabu, 2 buah plastik klip kosong dan 1 buah korek api.
Kemudian Tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Rawas Ilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi, SIK memberikan Apresiasi kepada Anggota Polsek Rawas Ilir yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Pengungkapan Kasus Narkoba ini adalah bukti nyata kerja keras dari Anggota dengan melaksananakan kegiatan Patroli Hunting (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).
Opr PID Polresta Musi Rawas