Pelaku Balap Liar di Baturaja Dapat Dipidanakan, Polres Oku Berikan Peringatan Serius

*Baturaja* - Aksi balap liar yang marak terjadi di wilayah Kota Baturaja, Kabupaten Oku, menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Selain menimbulkan keresahan di kalangan warga, kegiatan ini juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolres Oku, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa sebagai langkah pencegahan dan untuk menekan kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh para remaja, Satlantas Polres Oku terus melakukan himbauan dan patroli intensif di wilayah-wilayah yang sering dijadikan lokasi balapan liar.

 

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Oku rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong serta untuk mencegah aksi balap motor liar yang meresahkan masyarakat, terutama pada waktu sore dan malam hari.

 

Fausiah Tamal menambahkan bahwa Sat Lantas Polres Oku terus mengimbau kepada para remaja pengendara motor untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong dan untuk menghindari aksi balap liar, karena selain mengganggu ketentraman masyarakat, juga berpotensi membahayakan keselamatan.

 

Adanya pelaku balap liar, tambahnya, bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam balapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

 

Kapolres Oku dan Sat Lantas Polres Oku berharap dengan langkah-langkah preventif ini, kegiatan balap liar dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram di jalanan Kota Baturaja.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
917 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.