34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sektor Sinar Peninjauan dalam rangka pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan serta transfaransi anggaran dana Desa Se Kecamatan Sinar Peninjauan Kab. OKU, Sumatera Selatan, Kapolsek Sinar Peninjauan Ipda Edi Hernata mengikuti Musyawarah antar desa (MAD I) yang bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Camat Sinar Peninjauan, pada Kamis (5-10-2017) lalu. Musyawarah antar desa (MAD I) Kecamatan Sinar Peninjauan yang dibuka langsung oleh Camat Sinar Peninjauan Ahmad Hidayat S.STP, M.Si membahas pembentukan dan penetapan nama tim pelaksana innovasi Desa Kec. Sinar Peninjauan Kab. OKU. Dalam kegiatan tersebut juga hadir UPTD kesehatan Desa Karya Mukti, UPTD PPKB, Koordinator KUA, Kades Marga Bhakti, Kades Karya Jaya, Kades Tanjung Makmur dan ketua BPD Desa Karya Mukti dan Kapolsek Sinar Peninjauan Ipda Edi Hernata. Pada saat Musyawarah Antar Desa ke I tersebut, Kapolsek Sinar Peninjaun Ipda Edi Hernata, pada Kamis (19-10-2017) memberikan arahan tentang transfaransi anggaran desa yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penggunaanya. Kemudian Ipda Edi Hernata menyarankan pembuatan bener (spanduk) anggaran desa yang dipasang di masing-masing kantor Desa. Selain itu juga mekanisme pengguna anggaran desa harus sesuai dengan aturan yang benar agar tidak terjadi penyalah gunaan dan kesalahan pada saat penggunaan anggaran tersebut.
Opr PID Polresta OKU