34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Telah ditangkap pelaku inisial FE Bin BA oleh Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Noviar, SH di jalan sabar jaya yang diduga telah melakukan pencurian batere genset PT. Tower Telkomsel di Desa Prajen Kelurahan Mariana Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (27-10-2017).
Saat pelaku diamankan pelaku tiak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Mariana untuk diminta keterangan lebih lanjut dan dari pengembangan kasus curat tersebut, terungkap kasus curat lainnya dengan no LP/B-22/V/2017/BA/SEK MRN tanggal 02 mei 2017 tentang pencurian kendaraan bermotor terhadap korban inisial RN Binti BA, Jalan Sabar Jaya dengan cara pelaku FE melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio IM3 yang di parkir disamping rumah korban dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kunci berbentuk letter T yang dilakukan bersama dengan pelaku inisial DS Bin EH dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.
Tersangka DS berikut barang bukti 1 (satu) buah Drigen yang berisikan minyak solar, 1 (satu) buah kunci tang, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-15 merk Drop Forget Stell, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 16-17 merk drop forget stell dan 1 (satu) buah kunci inggris merk forget steel. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Opr PID Polresta Banyuasin