34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Seorang pembobol rumah kosong diringkus oleh tim anti-bandit Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, pada Minggu (23-10-2017) sekira pukul 22.30 wib.
Tersangka inisial IK (24). Penangkapan berlangsung di rumah tersangka, di Kecamatan Makarta Jaya Kabupaten Banyuasin. Dalam aksinya, tersangka bersama dua temannya, RU dan RO, yang sudah lebih dulu ditangkap oleh anggota Polsek Markarti Jaya.
Ketiga tersangka beraksi membobol rumah korban inisial KH, di Kecamatan Makarti Jaya pada Jumat (25-9-2017) lalu. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya kerja.
Kawanan ini mencongkel pintu samping dengan linggis, lalu masuk ke dalam, ujar Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Slamet Widodo didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Azis Andiransyah, pada Jumat (27-10-2017).
Para tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp. 17 juta dan 10 suku emas. Pengakuan tersangka, dia dapat bagian Rp. 5 juta. Kami juga sita handphone darinya, beber Kabid Humas Polda Sumsel.
Selain itu, pada Selasa (24-10-2017) sekira pukul 03.00 wib, Tim Anti-Bandit Polda Sumsel juga meringkus MU (38), warga Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Tersangka merupakan penadah mobil curian jenis pick-up Nopol BG 8861 FN. Mobil itu milik korban HA (40), warga Perumahan OPI Jakabaring Palembang. Satu tersangka lagi berinisial RZ masih dalam pengejaran, timpal Wadir Reskrimum Polda Sumsel.
Tersangka mengaku baru sekali pertama membeli mobil curian. Tak disangka dia ditangkap polisi. Mobilnya ada, belum sempat saya jual karena tidak ada pembeli, cetus tersangka.
Opr PID Bid Humas