Prabumulih - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Karang, Bripka Dasrianto, aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat serta memasang spanduk yang berisi larangan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya titik api yang dapat menyebabkan kebakaran hutan serta dampak buruk lainnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Heffi Juliansyah, SH, menjelaskan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Rambang Kapak Tengah telah diperintahkan untuk proaktif dalam mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
"Kami terus meningkatkan pencegahan Karhutla di desa binaan yang rawan. Selain memasang spanduk, Bhabinkamtibmas juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi sehingga masyarakat benar-benar paham dampak buruk yang diakibatkan oleh asap Karhutla," ujar Iptu Heffi Juliansyah.
Ia menambahkan, pembakaran hutan atau lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mencemari udara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dapat meningkat sehingga kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.