34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Baru dua minggu menjadi kurir sabu, tersangka inisial EI (25), warga Desa Keban Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terpaksa bermalam di hotel prodeo. Pria yang masih bujangan ini diringkus anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang di rumahnya, pada Senin (6-11-2017) sekira pukul 02.30 wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa lima paket kecil sabu siap pakai dengan total 0,75 gram beserta alat hisap sabu dan satu handphone (hp).
Baru dua minggu jadi kurir sabu, tapi kalau pakai sabu sudah sekitar enam bulan yang lalu. Saya pertama kali pakai karena hanya ingin coba-coba bagaimana rasanya pakai sabu, ungkap tersangka, saat gelar perkara di Polres Empat Lawang, pada Selasa (7-11-2017).
Selain itu, ia juga mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang diduga pengedar sabu berinisial J (DPO) dan baru lima kali melakukan transaksi dengan upah sebesar Rp. 50 ribu dalam sekali antar.
Opr PID Bid Humas