• 34Âșc, Sunny

Tersangka Ini Membawa Senpira Lengkap Dengan Amunisinya, Diamankan Oleh Satreskrim Polsek Sungai Men

Bhayangkari
2017-11-07 14:49:54 Dibaca (79)

Tribratanewspoldasumsel.com – Pemuda pesisir Pantai Timur, tersangka inisial ER (21), warga dusun Pondok Indah Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan oleh Satreskrim Polsek Sungai Menang Polres OKI.

 

Atas kepemilikan senjata api (Senpi) lengkap dengan amunisinya, pada Senin (6-11-2017). Tersangka ditangkap polisi yang sedang melakukan patroli rutin di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang.

 

Barang bukti berupa senpira jenis pistol, dengan 4 amunisi aktif. Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif apakah terlibat kasus kejahatan lainnya, ungkap Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto, SH, MH melalui Kapolsek Sungai Menang, Iptu Tamba tersangka dicurigai ketika didekati anggota gugup dan hendak lari.

 

Hal itulah yang menjadi kecurigaan polisi. Ketika diminta untuk mendekat dan angkat tangan, tersangka gugup dan di bagian pinggangnya ada senjata api, ungkap kapolsek sehingga tersangka sementara diamankan di Mapolsek guna ditindaklanjuti sejauh mana kepemilikan senjata tersebut.

 

Lanjut Kapolsek Sungai Menang, tersangka dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Kapolsek Sungai Menang menghimbau agar masyarakat menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela supaya tidak ditindak hukum.

 

Namun apabila tertangkap maka akan ditindak tegas. Sementara tersangka mengakui, senjata itu hanya untuk jaga diri saja, karena jarak rumahnya dari Desa Talang Jaya jauh dan melewati hutan. Hanya untuk jaga diri saja dan belum pernah dibuat untuk tindak. kejahatan, singkatnya.

 

 

 

Opr PID Polresta OKI

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling