34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Dalam waktu kurang satu hari (1x24 jam) pasca kejadian, PT Jasa Raharja Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia, M Fahri (51) warga Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, pada Selasa (7-11-2017).
Korban meninggal setelah kendaraannya berupa sepeda Motor Yamaha Vega Zr warna Merah Hitam Nopol BG 2035 VC, bertabrakan dengan Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver Nopol BG 1603 VR, yang dikendarai Herry Mardiansyah (33) seorang anggota Polri, pada Senin (6-11-2017) sekira pukul 20.10 wib, di jalan Raya Ranau Tepatnya di jalan depan Hotel Samudra Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
Selain korban meninggal, terdapat juga korban luka berat (penumpang motor), Desvika (28) warga yang sama dengan M Fahri, dan harus di rujuk ke RSUD Baturaja. Ini bentuk upaya memaksimalkan layanan, kami lakukan reaksi cepat tanggap, kurang lebih dalam waktu enam jam pasca kejadian santunan sudah kami serahkan kepada ahli waris korban, kata kepala PT Jasa Raharja cabang Sumatera Selatan, Taufik Adnan, pada Rabu (8-11-2017).
Penyerahan santunan diserahkan Penanggung jawab Jasa Raharja di Samsat Baturaja (OKU) didampingi pihak Polres OKU Selatan ke ahli waris korban, pada Selasa (7-11-2017).
Dia menjelaskan, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, masing-masing sebesar Rp. 50 juta. Sementara untuk korban luka sudah diberikan jaminan di RSUD Baturaja.
Kami berupaya untuk memberikan layanan yang cepat, dan sudah menjadi komitmen kami kepada masyarakat, sehingga santunan ini bisa meringankan beban korban, tandasnya.
Opr PID Polresta OKU Selatan