34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita 115,5 kilogram telur satwa dilindungi, ketam tapak kuda atau belangkas dari perairan Sei Semilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (20-12-2017).
Dari tangan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni AD (49), warga Desa Sungsang IV, NA (63) warga Lorong Gelora Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin yang ditangkap pada Rabu (13-12-2017) lalu sekitar pukul 20.30 wib.
Satu tersangka lainnya yakni MA (31), warga Lorong Salak Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Banyuasin, ditangkap satu hari setelah penangkapan MA dan NA, pada Kamis (14-12-2017) sekira pukul 09.00 wib.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari kecurigaan anggota polisi terhadap Kapal Sei Rambang V-3004 dan Pangkalan Sandar Sei Sembilang yang tengah melaksanakan patroli. Aparat melihat aktifitas mencurigakan di sebuah gudang di perairan Sei Semilang.
Saat masuk, didapati tersangka MA dan NA tengah mengepak 15,5 kilogram telur belangkas beserta 59 ekor blangkas yang hendak dijual. Kedua tersangka pun ditangkap dan diperiksa oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka MA dan NA, polisi mendapat pengakuan bahwa telur dan belangkas tersebut hendak dijual kepada tersangka MA.
Polisi pun segera menangkap MA keesokan hari setelah penangkapan tersangka MA dan NA. Dari tangan tersangka MA disita barang bukti berupa 100 kilogram telur belangkas siap edar yang hendak dijual. Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Polair, Kombes Pol Robinson Siregar mengatakan, pihaknya menggagalkan penjualan satwa dan telur satwa dilindungi belangkas.
Belangkas adalah satwa dilindungi. Sehingga perburuan terhadapnya dilarang dan termasuk tindak pidana, katanya. Pihaknya masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan warga Medan, Sumut yang berperan sebagai penadah.
Kapolda Sumsel berjanji akan menelusuri alur distribusi penjualan satwa yang dimanfaatkan sebagai obat kuat tersebut, mulai dari sumber permintaan hingga pemenuhan.
Apakah ada indikasi permintaan dari luar negeri, inilah yang masih diselidiki Polda Sumsel. Kapolda Sumsel menambahkan selain mengamankan tiga tersangka dan telur Blankas juga disita barang bukti berupa 59 ekor belangkas, 54 hidup dan lima diantaranya mati serta 15,5 kilogram telur belangkas dari tersangka MA dan NA.
Sementara dari tersangka NA, disita 100 kilogram telur belangkas. Untuk ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 21 ayat 2 Undang-undang tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara, ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Urusan Perlindungan Pengamanan Kawasan Konservasi BKSDA Sumsel, Muhammad Andreansyah mengatakan, perburuan ketam tapal kuda memang kerap terjadi karena seluruh bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan oleh manusia, mulai dari daging, darah, dan telurnya.
Telur dan dagingnya dikonsumsi, sedangkan darah digunakan untuk obat. Untuk perburuan telur sendiri biasanya pada saat musim tertentu saja.
Namun apabila dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem ketam tapal kuda tersebut, katanya. Andre meyakini, permintaan untuk pembelian telur tersebut terindikasi datang dari Negeri Jiran Malaysia, karena di Indonesia sendiri belum ada kebiasaan un tuk mengonsumsi telur belangkas. Di sana harga telur ketam tapal kuda tinggi, bisa mencapai Rp. 500 ribu per kilogramnya, katanya.
Opr PID Bid Humas