34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tersangka inisial SY Alias MB (32), warga Jalan Pasar Pagi Lingkungan 4 Kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Betung saat sedang bermain warnet di depan TPU Sribumi Kelurahan Betung Banyuasin.
Tersangka diringkus polisi karena telah terlibat kasus pencurian dan pemberatan disalah satu rumah korban Monalisa di Jalan Palembang-Jambi Wisma MMS Lingkungan 3 Kelurahan Rimba Asam Banyuasin, pada Senin (11-12-2017) lalu. tersangka diamankan saat sedang asyik bermain warnet.
Tersangka yang tidak mengira akan tangkap terkejut saat didatangi petugas dan membawanya ke Polsek Betung. Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan tidak sempat melarikan diri.
Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Talang Kelapa, AKP Zulfikar, SH mengatakan, Polsek Talang Kelapa menindak lanjuti laporan korban yang telah mengalami pencurian di rumah kontrakannya.
Saat dilakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi-saksi didapatlah identitas pelaku kemudian petugas melakukan pengintaian sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun, jelas AKP Zulfikar.
Opr PID Polresta Banyuasin